I.Pendahuluan
Di dunia Islam yang didominasi para penganut mazhab sunni (ahlu sunnah wal jamaah) keberadaan mazhab syiah masih menjadi kontroversi. Sebagian umat Islam (sunni) menganggap para penganut syiah sebagai kaum kafir. Namun Namun, tidak sedikit pula yang mengakui syiah sebagai salah satu mazhab Islam yang sah, sebagaimana keberadaan mazhab-mazhab Islam lainnya seperti Syafii dan Wahabi. Bahkan Arab Saudi yang didominasi oleh kelompok Wahabi, tidak menganggap syiah sebagai kelompok kafir. Karena, setiap tahunnya jamaah haji dari Iran yang mayoritas Mazhab sunni, tidak ada larangan untuk berkunjung ke Baitullah.
Indonesia yang mayoritas bermazhab syafii, tidak berarti tidak harus mengenal sunni-syiah dalam tata cara beribadah, bahkan dalam berpolitk Indonesia harus banyak belajar kepada founding Fathers Sunni-Syiah dalam menjalankan kepemimpinan.
Kemudian, dalam tulisan yang sederhana ini. Penulis akan mencoba memaparkan sebagian dari konsep politik sunni?konsep politik syiah?dan bagaimana kaitan kedua konsep politik tersebut pada masa kontemporer di Indonesia?.
II.Pembahasan
A. Konsep Politik Sunni
Sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya aliran-aliran dalam Islam seperti syiah, khawarij, murjiah, mu’tazilah, ahl al-sunnah melembaga menjadi sebuah aliran yang memiliki sistem akidah dan pemikiran politik yang berbeda dengan pemikiran aliran-aliran yang tumbuh sebelumnya sebagaimana yang telah disebut di atas. Pandangan ahl al-sunnah adalah menjadikan sunnah Nabi sebagai rujukan dan landasan berfikir dalam merumuskan system akidah dan pollitik. Ahl al-Sunnah dikenal penjaga adat, sehingga ahl al-sunnah sering disebut sebagai kelompok yang memilihara tradisi.
Islam Tradisionalis (Sunni) telah mengembangkan struktur ber-sel-nya pada masa Abbasiyah dan pada masa dinasti Buwaihi yang syiah. Kaum sunni mengembangkan strategi pemisahan radikal antara otoritas agama dan otoritas politik. Otoritas agama membentuk sebagian besar tubuh sosial dan menjadi wilayah kekuasaan para ulama; sedangkan otoritas politik didukung oleh kekuatan militer. Sehingga sunni menjadi Berjaya pada masa Abbasiyah. Berikut konsep politik sunni:
• Imamah atau Khilafah
Sebuah teori politik yang cukup artikulatif dari kalangan Ahli-Sunah pada akhirnya muncul di paruh abad ke-11. Doktrinnya mengenai kekhalifaan memuaskan dahaga komunitas agama yang sedang galau karena menurunnya harapan mereka secara drastis kepada lembaga kekhalifaan, seraya tetap memilihara legitimasi Abbasiyah sebagai pemimpin umat islam. Empat Khalifah pertama (Khulafa al-rasyidin) kini mendapatkan sebuah kategori khusus. Dorongan utama teori ini adalah melindungi kekhalifaan Abbasiyah Ismailiyah, khususnya dari keluarga Fatimiyah—yang mungkin tampil sebagai pemimpin sah di mata rakyat muslim.
Dalam kacamata Sunni perihal menjadi Imam, seseorang tidak perlu, seperti kata syiah, terbebas dari kemungkinan melakukan kesalahan (ma’shum) atau memiliki karakter yang istimewa. Ia hanya perlu (menurut al-Baqillani) “memiliki pandangan yang tegas tentang perang” dan mampu menengahi perselisihan.
• Al-Mawardi tentang Kekhalifahan dan Kekuasaan Politik
Pandangan Ahlisunah mengenai kekhalifahan dikembangkan lebih jauh lagi oleh seorang pengikut Syafi’I, yaitu Abu al-Hasan Ali al-Mawardi (Bashrah 974-Bagdad 1058), yang menjadi hakim I Nisapur dan kemudian menjadi Ketua Hakim (qadhu al-qudhai) di Baghdad pada masa Saljuk awal.
Dalam Sulthaniyah (kekuasaan), Mawardi bersikeras bahwa pemerintahan keagamaan Islam memiliki, dan pada prinsipnya harus memiliki, satu bentuk organisasi politik yang kuat-berupa kepemimpinan, baik imamah maupun khilafah-yang tidak dapat dikenali oleh akal semata, namun bisa dipahami melalui bantuan wahyu (teks-teks suci sebagaimana yang ditafsirkan oleh para fuqaha ortodoks). Gagasan ini tampak sedikit mirip dengan klasifikasi ala Kristen-Latin antara akal dan iman. Pandangan al-Mawardi mirip dengan apa yang dikemukakan Thomas Aquinas; ia menyempurnakan konsep keteraturan alami masyarakat politik dengan melibatkan perintah yang diwahyukan dari langit.
Berdasarkan fungsi khalifah yang ditunjuk oleh wahyu, ia menegaskan otoritas khalifah dalam urusan~urusan “politik’’ sekaligus soal~soal keagamaan. Dalam traktat yang dipersembahkan untuk penguasa, al~Mawardi mengadopsi bahasa politik sehari~hari, namun semata~mata untuk menegaskan kembali otoritas khalifah atas seluruh wilayah kehidupan publik umat Islam.
Maka selanjutnya, pemerintahan yang ada, bila ingin dianggap telah memenuhi tujuan publik yang sah dalam Islam, harus dijalankan dan dimotori oleh khalifah. Hanya dengan cara itulah “peraturan~peraturan (ahkam) yang berkaitan dengan fungsi~fungsi publik (al~wilayah) dapat disusun berdasarkan kategori~kategori yang sesuai” (dalam Lambton, 1981: 85). Hanya jika khalifah telah sepenuh mengendalikan semua hal ini, agama yang benar dapat menjadi landasan berjalannya sebuah masyarakat.
Al~Mawardi menggunakan dua konsep untuk memfor mulasikan hubungan antara khalifah dan para pejabat pemerintahan: wasir (menteri), dan amir (komandan). Ia membedakan dua kelompok wazir: (1) wazir regular, yaitu yang diangkat (tawhib) oleh khalifah untuk melaksanakan kekuasaan secara penuh, dan (2)wazir temporer (tahfidz), yaitu yang diangkat oleh khalifah untuk menjalankan tugas-tugas khusus. Seseorang bisa menjadi wazir melalui (1) delegasi langsung dari khalifah, atau (2) secara de facto memenuhi fungsi-fungsi tertentu sebagai wazir (yaitu jika sang wazir pada awalnya mengambil kekuasaan berdasarkan inisiatifnya sendiri.
Istilah amir, pada awalnya mengacu pada jabatan militer, oleh Mawardi diperluas (amir golongan pertama) sehingga meliputi fungsi kehakiman, ekonomi, dan keagamaan. Atau dengan kata lain berdasarkan pemahaman bahwa sesungguhnya ia merupakan bawahan khalifah—seorang amir al-istikfa’ tidak hanya menjalankan pemerintahan politik di wilayah kekuasaannya, namun juga menjalankan fungsi khusus penguasa islam: mengangkat hakim agama, menetapkan sanksi, memimpin shalat, dan melaksanakan jihad.
B. Konsep Politik Syiah
Perkataan syiah secara harfiah berarti pengikut, partai, kelompok, atau dalam arti yang lebih umum pendukung. Sedangkan secara khusus, perkataan syiah mengandung pengertian syi’atu ‘Aliyyin, pengikut atau pendukung Ali bin Abi Thalib. Jadi, Syiah adalah kelompok yang senantiasa setia kepada Ali bin Abi Thalib.
Berikut konsep politik Syiah:
• Syiah Imamiyah
Ketika Ja’far meninggal (765), sebuah suksesi yang diwarnai perselisihan melahirkan perpecahan antara Syiah Ismailiyah (Sab‘iyah, pengikut Imam ketujuh) dan Syiah Imamiyah (Itsna ‘Asyariyah). Kelompok Ismailiyah mengklaim bahwa ja‘far telah menunjuk putra tertuanya, Ismail sebagai penggantinya; dan karena ia lebih dulu wafat mendahului Ja’far, maka imam yang diakui adalah putra Ismail, yaitu Muhammad ibn Ismail. Kelak ia akan kembali sebagai Mahdi, orang yang mendapat bimbingan kebenaran yang akan menghancurkan kebatilan dan mengisi bumi dengan keadilan.
Komunitas Syiah Imamiyah berkembang di Iran dan Irak, khususnya di kawasan perkotaan dan di antara para perajin. Kaum Imamiyah mengembangkan yurisprudensi mereka sendiri, dengan doktrin khusus tentang Imam, dari pertengahan abad ke~9 sampai pertengahan abad ke~11. Pemikiran mereka terutama terdapat dalam karya~karya penulis mazhab Baghdad, seperti al~Mufid (w. 1022), muridnya al~Murtadha (w. 1044), dan muridnya lagi al~Tusi (w. 1067). Mereka menulis pada masa pemerintahan Buwaihi (sebelumnya Zaidiyah, dan kini menjadi Imamiyah); al~Tusi hidup ketika Bani Saljuk yang Sunni mengambil alih kekuasan. Kaum Syiah memiliki kumpulan hadis sendiri, ucapan para Imam mereka, yang dalam banyak hal mirip dengan hadis~hadis Sunni. Dalam menafsirkan Alquran, kaum Syiah, khususnya Ismailiyah, membedakan makna zhahir (harfiah, eksoterik) dengan makna bathin (esoterik). Menurut Imamiyah, seorang Imam memiliki pengetahuan sempurna tentang syariat__Alquran dan hadis__yang diwariskan dari satu Imam kepada Imam lainnya. karena itu, hanya ajaran yang diajarkan oleh imam __atau wakilnya __yang merupakan pengetahuan agama sejati. Ajaran otoritatif (ta’lim) yang disampaikan oleh para Imam dan murid~mmuridnya merupakan satu~satunya pengetahuan yang dibutuhkan untuk menetapkan kebenaran (syariat). Selama masa “kegaiban mutlak’’, para hakim Imamiyah memiliki ruang yang lebih luas untuk melakukan ijtihad rasional (‘aql) dibandingkan kaum Sunni.
• Sebuah Teori Kepemimpinan
Keduabelas imam itu sendiri, dan yang paling penting Imam Keduabelas atau imam tersembunyi, dianggap penting bagi pengaturan semesta dan bagi tegaknya agama sejati. Imam adalah bukti Tuhan (hujjah: argument); ia adalah pilar semesta, “gerbang’’ untuk mencapai Tuhan. Pengetahuan tentang wahyu bergantung kepadanya. Al~Shadiq diriwayatkan pernah berkata, “karena berkah dari Imam, maka Tuhan memelihara langit, sehingga tidak runtuh dan menghancurkan penghuninya; dan arena berkah kitalah, maka Tuhan mengirimkan hujan, dan memperlihatkan kasih~Nya … Bila di bumi ini tidak ada Imam yang menjadi wakil kita, pasti bumi ini akan runtuh.’’ (dalam Lambton, 1981 : 237~238). pendapat ini merupakan versi kekhalifahan agung yang lebih kuat, namun spiritualitasnya lebih murni. Di Eropa abad ke~14, retorika sejenis kerap digunakan untuk mendukung kekuasaan paus.
Dari sini muncul sebuah pendekatan Syiah Imamiyah yang luar biasa kepada praktik dan pengaturan agama. Selama ketiadaan Imam sejati, fungsi agamanya ditangguhkan; ada banyak perilaku keagamaan umat islam yang tidak dapat dilaksanakan. Tidak ada zakat, sanksi~sanksi hukum (hudud), dan menurut (sebagian Syiah) tidak ada kewajiban salat jumat. Meski demikian, daerah perbatasan dapat dipertahankan. Selain itu, kini jihad murni merupakan perjuangan spiritual yang tujuan utamanya adalah mengajak orang masuk Islam.
Peran pemimpin tidak lagi bertujuan meraih kekuasaan politik, melainkan membimbing dan mengajarkan pengetahuan agama. Ia adalah penguasa spiritual sejati; kekuasaannya diketahui melalui teman~teman sejawatnya. Pada masa “kegaiban mutlak’’, ia memerintah umat melalui seorang wakilnya yang dikenal; tetapi saat ini, pada masa “kegaiban mutlak’’, kita bahkan tidak tahu siapa wakil yang dimaksud. Karena itu, bimbingan keagamaan disampaikan melalui yurisprudensi; konsekuensinya, para ulama, khususnya para fukaha, untuk sementara ini merupakan pembimbing kita. Di sini, terdapat kesejajaran dengan para ulama pada kelompok Sunni; tetapi dalam Syiah, para fukaha mendapatkan peran khusus, yaitu untuk mengembangkan hukum secara luas dan mendapatkan hasil yang dramatis, khususnya pada masa Dinasti, Safawiyah dan pada masa sekarang.
Bahkan al~Murtadha mengatakan bahwa dalam kondisi tertentu, menduduki suatu jabatan pemerintahan tidak hanya dibolehkan, bahkan diwajibkan, yaitu:
1).bila jabatan itu memungkinkannya “membela kebenaran dan menentang klaim yang, atau ia bisa memerintahkan yang benar dan melarang yang tercela’’,atau
2).bila jabatan itu membuatnya bisa melindungi penganut Syiah lainnya,atau
3).bila ia diancam mati. Pada keadaan semacam itu, ia bisa menduduki suatu jabatan “ atas nama Imam sejati’’, karena itu mengikuti bimbingannya untuk menjalankan jabatannya itu.(Risalah,hal 25~27).
Masih menurut al~Murtadha, ahli fikih Syiah dibolehkan bertindak sebagai hakim agama jika ia “mengkhawatirkan keselamatan dirinya, rakyat atau pengikutnya, atau keamanan harta mereka’’; bahkan ia boleh “menetapkan suatu keputusan menurut mazhabSunni’’ (asalkan, lagi~lagi), tidak menyangkut pembunuhan seseorang Al~Tusi, yang menulis ketika Bani Saljuk mengambil alih kekuasaan, berpendapat bahwa tindakan itu di bolehkan selama memungkinkan seseorang untuk menerapkan Syariat, “menerapkan sanksi~sanksi hukum (hudud) menganjurkan kebaikan, dan mencegah keburukan, membagikan zakat dan sedekah kepada orang yang berhak, dan membaginya secara rata kepada saudara~saudaranya yang lain’’ (Lambton, 1981 :225).
Mereka juga memperkenalkan kategori pemimpin yang lain, di luar Imam sejati dan perampas kekuasaan, yaitu “sultan yang adil’’, atau “sultan zamannya’’, yakni orang yang “ memerintah dengan benar, mencegah perbuatan tercela, dan menempatkan segala sesuatu sesuai tempatnya’’ (al~Tusi). Seorang penguasa Sunni [yang adil] dan para penguasa Syiah yang mengakui Imam Sejati, bisa dianggap bertindak atas nama sang Imam dan mendapat persetujuan Tuhan. Maka dalam dar al~islam, kaum Syiah mengenali suatu wilayah, yang di dalamnya ajaran dan praktik Syiah bisa dijalankan secara terbuka, yaitu Negara Imam (dar al~iman), tampaknya Buwaihi dan Fatimiyah masuk dalam kategori.
• Syiah Ismailiyah
Syiah Ismailiyah mengembangkan sebuah organisasi dan doktrim yang jauh berbeda. Sejak akhir abad ke~9, mereka telah menjadi ancaman serius baik bagi penguasa Sunni maupun Syiah Imamiyah karena gagasan gnostik dan messianistik yang kemudian di gabung kan dengan filsafat neo~Platonik. Dalam pandangan mereka, untuk setiap ajaran umum Muhammad (tanzil), Ali~sebagai pewaris (washi: pelaksana) khususnya__telah di beri kemampuan tafsir (ta’wil) alegoris yang rahasia dan saling berhubungan. Penafsiran ini meliputi alam semesta, angka~angka, dan astrologi. Kaum Ismailiyah menekankan perbedaan, yang juga dianut Imamiyah, antara diri mereka sebagai kelompok khusus (khasshah) dan kelompok Sunni sebagai masyarakat umum (‘ammah).
Di antara umat Islam lainnya, hanya mereka yang mengembangkan gagasan tentang hierarki. Mereka berpendapat bahwa semesta diciptakan dari tujuh emanasi Tuhan, dunia manusia berada pada tingkat ketujuh; terdapat tujuh masa historis, yang masing~masing memiliki Nabi dan “pewarisnya’’ sendiri. kita hidup di masa keenam, dan masa baru (ketujuh) sudah di ambang pintu. Ada tujuh imam: Ali dan penggantinya sampai ke Muhammad ibn Ismail yang gaib. Sebagai wakil Nabi Muhammad, kedudukan sang imam lebih tinggi dari pada imam versi Syiah Imamiyah: sosoknya merupakan poros wahyu Ilahi. Demi keselamatan, perlu untuk mengenali__bagi orang yang dianugerahi kemampuan untuk mengenali__sang Imam sejati, yang untuk saat ini berarti Imam Ketujuh yang sembunyi.
• Teori Politik Fatimiyah
Syiah Ismailiyah saat ini merupakan satu~satunya gerakan ideologis yang dibentuk untuk menerapkan gagasan Islami dalam praktik sehari~hari melalui sarana~sarana praktis. Mereka menganggap gerakan mereka sebagai sebuah alternatif bagi gerakan diam Syiah Imamiyah ketika berhadapan dengan Dinasti Abbasiyah yang korup dan pemerintahan lainnya yang tiran. pada 909, Bani Fatimiyah memproklamirkan Ubaidullah “al~Mahdi’’ (w.934) sebagai mahdi dan Imam sejati (Tunisia), kemudian mereka menaklukkan Sisilia, Afrika utara, dan Mesir (969), lalu menyerang palestina dan sebagian Suriah. Selanjutnya, mereka memperoleh kendali atas Makkah dan Madinah dan membuat gentar kalangan Sunni. Bagaimanapun, sebagian besar kaum Ismailiyah yang tinggal Irak dan Arab menolak mengakui klaim Fatimiyah; sebagian di antaranya__kaum karamitah__mendirikan Negara suku di Arab Timur (Bahrain), yang di perintah oleh dewan tertua__fenomena yang unik dalam Islam. Mereka juga memiliki ambisi universal; pemimpin mereka misalnya, pernah menyatakan: “Aku akan berjuang untuk menjadikan seluruh wilayah di Timur dan barat, termasuk ibukota roma,Turki dan Khasar sebagai wilayah kekuasaanku’’ (dalam Canard, 1942~1947: 159).
• Nizariyah dan Revolusi Kekerasan
Gerakan ini merupakan upaya terakhir untuk mewujudkan impian mereka melalui jalan kekerasan, dan untuk mewujudkan program Ismailiyah apa pun taruhannya. Menurut cacatan yang kita dapatkan tentang ajaran mereka,Sabbah dan para pengikut Nizar mengedepankan argumen bahwa nubuat dan imamah merupakan suatu keniscayaan, karena manusia tidak dapat hidup tanpa kerjasama dan kekuasaan yang koersif. Setelah membuktikan bahwa masyarakat secara umum membutuhkan kepemimpinan, mereka berargumen bahwa kepemimpinan semacam itu harus mengemban hukum Tuhan, karena manusia hanya akan menerima paksaan dan aturan bila keduanya berasal dari Tuhan (seperti argument Durkhein). Mereka menyatakan, “penegak hukum haruslah orang yang ditunjuk oleh Tuhan sebagai wakil_Nya’’ (yaitu Nabi). Lebih jauh di katakan, wahyu Ilahi membutuhkan seorang penguasa yang otoritatif. Bahkan mereka berargumen bahwa Ali dan penggantinya merupakan imam yang statusnya lebih tinggi dari Muhammad, karena merekalah yang menyingkapkan makna wahyu Tuhan yang lebih dalam.
C. Kaitan Konsep Politik Sunni-Syiah di Indonesia Kontemporer
Di Indonesia penganut yang senantiasa menjaga kelestarian adat Islam (sunnah nabi) pada masa Nabi SAW adalah kelompok Nahdatul Ulama (NU). Pemikiran dan kultur politik NU merupakan represntasi tipikal politik sunni secara keseluruhan. Mengapa demikian, karena pemikiran dan kultur politik NU bersumber dari tokoh-tokoh pemikir politik sunni seperti al-Mawardi, al-Ghazali, dan lain-lain. Keberhasilan NU dalam politik di Indonesia bisa kita lihat pada saat seorang ulama NU yaitu K.H. Abdurrahman Wahid menjabat sebagai presiden Indonesia yang dipilih secara demokratis.
Sedangkan kelompok syiah di Indonesia, telah berkembang di sebagian wilayah di Indonesia, yaitu di Aceh dan Sumatra Barat. Paham keagamaan syiah di Indonesia yang berkembang adalah perayaan hari Asyura (peringatan syahidnya Husein di Karbala pada 10 Muharram 61 H) yang dilaksanakan di beberapa daerah di Nusantara. Kalau di Aceh momen ini dikenal sebagai bulan Asan Usen, sedangkan di Sumatra Barat Bulan Tabuik dan di Jawa disebut bulan sura. Oleh karena itu menurut penulis, konsep kehidupan politik syiah di Indonesia tidak berkembang. Sebagaimana dikutip dari tulisan Azyumardi Azra bahwa paham keagamaan syiah hampir tidak tersebar di Nusantara, apalagi pengaruh kuat.
III.Kesimpulan
Kelompok Sunni maupun Syiah adalah beragama Islam. Mereka lebih banyak persamaannya ketimbang perbedaannya. Keduanya bersepakat dalam prinsip-prinsip dasar akidah Islam dan bahwa Quran dan Sunnah adalah sumber utama hukum Islam. Mazhab Syiah yang utama adalah Ja’fari, merujuk kepada Imam Ja’far as-Sadiq, Imam Syiah keenam, yang juga adalah guru dari Imam Abu Hanifah, yang dianggap sebagai pendiri mazhab Sunni terbesar. Jadi, model terbaiklah yang selalu kita gunakan dalam mengaplikasikan kehidupan beragama, berbudaya, dan berpolitik.
IV. Daftar Pustaka
Azra,Azyumardi. 1999. ISLAM REFORMIS Dinamika Intelektual dan Gerakan. Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada.
Black, Antony. 2006. Pemikiran Politik Islam “dari masa nabi hingga masa kini”. Jakarta: Serambi.
Sihbudi, Riza. 2007. MENYANDRA TIMUR TENGAH. Jakrta:Mizan.
Yatim, Badri. 1996. ENSIKLOPEDI MINI SEJARAH DAN KEBUDAYAAN ISLAM.Jakarta:LOGOS.
Sumber lain
Muhammad Ramdhan Adhi Sumber: KCom Journal, 14 Mar 2006.hizbut-tahrir.or.id. Diakses tanggal 19 November 2009.